iklan Ilustrasi. Sepasang kekasih pengedar narkoba dibekuk polisi (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi. Sepasang kekasih pengedar narkoba dibekuk polisi (Dok. JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, -  Terbukti menyimpan puluhan gram sabu-sabu, sepasang kekasih berinisial DA, 27, dan LPA, 29, harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jaringan lembaga permasyarakatan (lapas).

Sepasang kekasih itu ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Tawakal VI A RT 02/09 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Gelagat mengedarkan barang haram itu tercium oleh warga setempat.

Dari informasi tersebut, jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat bergegas menyelidiki kedua tersangka tersebut. Laporan dari masyarakat itu ternyata benar adanya. Sehingga rumah kost yang ditempatinya langsung digeledah polisi pada Rabu (6/2).

"Kami mencurigai kamar kos yang didiami pelaku. Kami temukan mereka (pelaku) di sana bersama lima paket sabu-sabu seberat 80 gram," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).

Dari temuan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui bahwa mereka terlibat peredaran narkoba jaringan lapas. Sebab, keduanya mendapat suruhan dari seorang berinisial AJS yang hingga kini masih ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka AJS berperan mengatur pasokan narkoba. Kedua pelaku itu pun diperintahkan mengambil sabu-sabu seberat 1 ons dari Lapas Salemba.

"Kedua tersangka itu diperintah AJS. Dia sekarang masih buron. Nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka disuruh mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," papar Iverson.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin menjelaskan, bahwa proses sekali ambil barang hingga mengantarkannya dalam satu kali transaksi, tersangka mendapat bayaran mencapai juataan rupiah dari AJS.

"Kedua pelaku itu mendapat bayaran sekitar Rp 2 juta dari AJS dalam satu kali antar. Sekarang kami masih memburu sosok AJS," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih itu harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Erna Martiyanti

Reporter : Wildan Ibnu Walid


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images