iklan Tim satgas antimafia bola saat menggeledah kantor PSSI (Istimewa)
Tim satgas antimafia bola saat menggeledah kantor PSSI (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, - Satgas Antimafia Bola Polri membongkar upaya pemindahan dokumen diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Mereka pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, mereka yang resmi dijadikan tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, serta Abdul Gofur. Mereka disangkakan dengan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Persangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum yang terjadi di kantor Komdis PSSI," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (9/2).

Adapun kantor Komdis PSSI terletak di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setya Budi, Jakarta Selatan.

Di sisi lain Dedi menjelaskan bahwa selama pemeriksaan para tersangka bersikap kooperatif. "Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, beredar informasi bahwa Dani merupakan sopir dari salah satu pejabat PSSI. Dia diperintah untuk mengambil recorder CCTV dan laptop inventaris milik PT. Persija, beberapa dokumen, handphone, serta laptop milik pejabat tersebut.

Namun Dedi mengatakan, informasi yang beredar di kalangan awak media itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia hanya membenarkan penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait pemindahan dokumen.

"Ini sumber resmi dari Humas (Polri). Selain sumber dari Humas terkait giat Satgas Antimafia Bola, tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Desyinta Nuraini


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images