iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pihak kepolisian tidak memberi toleransi kepada anggotanya melakukan pelanggaran. Bukan hanya terkait aksi kriminalitas, tetapi juga soal disiplin dalam menjalankan tugas.

Dalam hal ini, seorang anggota Polres Batanghari berinisial Bripka AS yang disidang disiplin. Anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Batanghari ini dijatuhi hukuman disiplin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, sidang disiplin ini digelar di Mapolres Batanghari, 08 Februari 2019.

Sidang dilakukan olehSeksi Profesi dan Pengaman Polri Polres Batanghari di ruang Rupatama Polres Batanghari, ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (9/2).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, Bripka AS dihadapkan dalam sidang disiplin Polri karena telah diduga tidak mentaati jam kerja serta meninggalkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f dan I serta pasal 6 huruf C Peraruran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin,bebernya.

Saksinya, yang bersangkutan ditempatkan pada tempat khusus selama 14 hari, tunda Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 periode dan mutasi bersifat demosi.

Menurutnya, kegiatan sidang Disiplin Polri ini sebagai bentuk komitmen Polri khususnya Polda Jambi dan jajaran untuk memberikan penghargaan terhadap personel Polri yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas.

Serta memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images