iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN -  Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merangin, yakni Fauzi Yusuf dan Zamzami melaporkan Fauziah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin (Sekwan) pada Senin (11/02/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, karena sebagai Sekwan.

Menurut yang dikatakan Fauzi Yusuf kepada awak media, Fauziah diduga tidak membayar gajinya dan Zamzami dari bulan Oktober 2018 hingga Februari 2019 sebagai anggota Dewan yang menjadi hak mereka.

"Yang saya lihat dari SP2D jumlahnya sebanyak Rp 144 Juta untuk dua orang, sesuai putusan gajinya itu untuk lima bulan Oktober 2018 hingga Februari 2019,"ungkap Fauzi Yusuf.

Menurutnya pajak gajinya tersebut sudah dibayar, namun gaji mereka berdua tidak dibayar atas perintah Fauziah dan malahan gaji tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah.

"SP2D nya sudah dikeluarkan, pajak gaji saya dan pak Zamzami sudah dibayar yang jumlahnya sekitar Rp 16 juta. Tau-tau buk Fau (Fauziah red) selaku sekwan memerintahkan kepada bendaharawan untuk tidak membayar gaji saya dan pak Zamzami dan mereka setor ke kas daerah," jelas Fauzi Yusuf.

Fauzi Yusuf menegaskan bahwa uang gaji tersebut merupakan haknya selaku anggota DPRD Kabupaten Merangin namun beluk juga dibayar hingga saat ini dan dirinya menganggap Sekwan telah menggelapkan gajinya.

"Itukan sudah jadi hak saya, karena apa pajaknya sudah dibayarkan, sah menjadi hak pribadi saya dan pak Zamzami, namun sampai hari ini tidak dibayar. Itu hak saya, sudah beberapa bulan saya tunggu juga tidak dibayar, saya anggap dia (Fauziah red) menggelapkan gaji saya," ujar Fauzi Yusuf

Jika itu menyangkut SK Gubernur lanjut Fauzi Yusuf dirinya sudah memenangkan gugatan atas SK Gubernut tersebut, putusan PTUN Jambi memerintahkan dirinya agar masuk kembali ke DPRD Merangin dan Sekwan harus membayar haknya dan Zamzami.

"Bukan hanya surat perintah PTUN, bahkan surat Gubernur sudah memerintahkan saya masuk kembali dan membayar hak saya, terakhir yang lebih dipertegas lagi dengan surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, supaya Gubernur memberitahukan kepada Sekwan untuk membayar gaji saya dan saya melaksanakan tugas saya," tegas Fauzi Yusuf.

Sementara untuk alasan Sekwan sehingga tidak membayar gajinya dan Zamzami, dirinya mengaku tidak tahu apa alasannya sehingga tidak membayarkan gaji tersebut.

"Saya tidak tahu alasannya, maka saat ini saya melaporkan ke Polres Merangin, berharap laporan kami ini segera diproses," pungkas Fauzi Yusuf.

Sementara itu Kapolres Merangin, AKBP Ikade Utam Wijaya melalui Kanit Tipikor, IPTU Paturrohman membenarkan jika pihaknya menerima laporan pengaduan dari anggota DPRD Merangin Fauzi Yusuf, selanjutnya laporan tersebut akan dinaikan ke Kapolres Merangin.

"Kita hari ini menerima laporan pengaduan dari bapak Drs H Fauzi Yusuf, beliau melaporkan tentang pembayaran gaji yang tidak dibayarkan kepada beliau. Dia memasukan laporan, materinya belum kita baca dan laporan pengaduan ini besok akan kita naikan ke bapak Kapolres," jelas IPTU Paturrohman.

Dikatakannya, jika sudah didisposisikan oleh Kapolres Merangin, selanjutnya akan didalami oleh pihaknya, jika hal itu termasuk perbuatan pidana, maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Ini sifatnya laporan pengaduan, dimasukan hari ini, nanti akan kita baca isi laporannya, kita dalami lalu kita lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini nanti kita lakukan penyelidikan kita simpulkan, toh nanti ini merupakan perbuatan tindak pidana kita naikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kanit Tipikor.

Sementara Fauziah, Plt Sekwan Merangin yang dilaporkan mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Fauzi Yusuf dan Zamzami adalah hak dari mereka dirinya menjelaskan bahwa tidak ada perintah membayar menjadi dasar dirinya tidak menjelaskan.

"Itu adalah hak mereka untuk melaporkan, dasar saya tidak membayar gaji karena tidak ada perintah membayar karena mereka sudah diberhentikan sebagai dewan, terkait mereka sudah melakukan PTUN tetap belum ada perintah bayar," ujar Fauziah.(wwn)


Berita Terkait



add images