iklan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, - Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung tengah. Hari ini, penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang melilit Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. 

"10 anggota diperiksa untuk kasus Mustafa Bupati Lampung Tengah," ujarnya pada awak media, Selasa (12/2).

Mantan aktivis ICW ini membeberkan 10 anggota DPRD tersebut. Mereka ialah Syamsudin, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah, Sopian Yusuf SE,  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah, Hi Roni Ahwandi, Sekretaris Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah dan Febriyantoni, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah.

"Ada juga Samarsono, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah, Wahyudi, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah, Slamet Widodo, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah, Sukarman ,S.Si, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah dan Muhlisin Ali, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia pihanya begitu berharap agar para saksi bisa datang dan mengatakan sejujur-jujurnya informasi yang diketahui.

"Saksi akan dicecar terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya," tuturnya.

Sekadar informasi, sejak Senin-Kamis minggu ini penyidik tengah berada di SPN Polda Lampung untuk memeriksa saki-saksi. Adapun, total sebanyak 40 orang yang akan diperiksa terkait kasus Mustafa.

Dalam kasus ini, KPK kembali menjerat Mustafa sebagai tersangka. Kali ini, dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Sebelum kasus ini, Mustafa pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan telah disidangkan. Mustafa pun dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. 

Editor : Kuswandi

Reporter : Intan Piliang


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images