iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Aturan baru tersebut menyebutan, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.

Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta seleksi PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.

Pada Ketentuan Umum PermenPAN-RB dimaksud dijelaskan kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri," terang Ridwan yang dihubungi JPNN, Rabu (13/2).

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (sam/esy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images