iklan 10 pelaku pengangkutan 20 ton minyak ilegal saat diekspose di Mapolda Jambi, Kamis (13/2). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
10 pelaku pengangkutan 20 ton minyak ilegal saat diekspose di Mapolda Jambi, Kamis (13/2). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik lahan kasus illegal drilling di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Penetapan DPO ini setelah petugas menggagalkan 20 ton minyak mentah dengan 10 tersangka pada Rabu (13/2) dini hari.

Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan, untuk pemilik lahan sudah kita tetapkan DPO. Mereka tengah dalam pencarian.

"Pemilik lahan sudah kita tetapkan DPO," Ujar AKP Sahlan Umagapi, kepada wartawan.

Saat ditanya domisili pemilik lahan tempat pengeboran minyak secara ilegal itu, AKP Sahlan menyebutkan, mereka ada yang warga setempat dan warga luar.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan kemarin (13/2) dini hari di Jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Para pelaku yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.

Mereka mengangkut minyak mentah menggunakan mobil Pickup yang di belakangnya ada tedmon berisi minyak mentah. Masing-masing pelaku mengangkut 2 ton minyak. Minyak diambil dari 6 sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan untuk diolah lagi. Disana dijual Rp450 per drum.

Dijual Rp490 ribu sampai Rp500 ribu per drum. (pds)

 


Berita Terkait



add images