iklan Wawancara Wakil kejaksaan tinggi (Wakajati) Jambi, Yuspar, saat Kunjungan kerja ke Kejari Sarolangun, Rabu (20/2). Foto : Hadinata / Jambiupdate
Wawancara Wakil kejaksaan tinggi (Wakajati) Jambi, Yuspar, saat Kunjungan kerja ke Kejari Sarolangun, Rabu (20/2). Foto : Hadinata / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu perkembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka baru dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) Batu Bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar, yang sudah menetapkan enam orang tersangka dari kalangan pengusaha.

"Kita ini kan sebagai penyidik satu, karena ini penanganan sensitif dan ini kan diambil alih Kejagung pasti kita terbantukan. Apapun itu kita mengetahuinya, ya kita tunggu saja perkembangannya," kata Wakil kejaksaan tinggi (Wakajati) Jambi Yuspar, saat Kunjungan kerja ke Sarolangun, dalam rangka evaluasi terhadap satuan kerja yang berpotensi sebagai zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kejari Sarolangun, Rabu (20/2).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.Selain itu, disebut pula AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Kasus IUP Batu Bara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini, diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Hingga saat ini, kasus ini masih disidik Kejaksaan Agung RI. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekira Rp92,5 miliar. (hnd)

 


Berita Terkait



add images