iklan Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, ditembok pemilik tanah. Jalan yang 30 tahun terakhir digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.
Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, ditembok pemilik tanah. Jalan yang 30 tahun terakhir digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.

Berita Terkait



add images