Puluhan Tahun jadi Akses Jalan Umum, Jalan di Kelurahan Paal 5 Ditembok Pemilik Tanah
Dibaca: 3195 kali
Jumat, 22 Februari 2019 - 21:27:37 WIB
Jalan dikawasan RT 10, Kelurahan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, ditembok pemilik tanah. Jalan yang 30 tahun terakhir digunakan sebagai akses jalan umum itu di klaim seseorang yang mengaku pemilik tanah.