iklan  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto : JPNN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Para honorer K2 peserta tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah dimulai hari ini, Minggu (23/2), bisa lulus jika nilainya memenuhi passing grade. Tercatat 73.111 honorer K2 yang berhak mengikuti tes PPPK.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk menjadi PPPK, honorer K2 harus melewati berbagai tes. Mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

"Tes kompetensi dan wawancara ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud dan ditentukan oleh passing grade. Bagi yang lolos passing grade bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya berupa pemberkasan," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (23/2).

Berapa passing grade kelulusan PPPK? Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi.

Itu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilainya wawancaranya tidak akan ditambahkan. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images