iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Ahmad Saefudin meminta pemerintah menurunkan passing grade tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Permintaan itu berdasarkan usulan dari honorer K2 yang ikut tes.

Menurut Ahmad, usai pelaksanaan tes PPPK, bukan senyum di wajah para honorer K2 yang berpendidikan D3 dan S1. Sebaliknya timbul waswas dan ketidakpastian, mengingat mekanisme dan realita di lapangan yang tidak pasti.

"Ini sebuah pembelajaran dan pengalaman dari sikap pemerintah (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait kebijakan pasing grade dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Seakan mereka melempar api di tengah perjuangan honorer K2 menjadi PNS," tutur Ahmad kepada JPNN.com, Senin (25/2).

Karena itu, pemerintah diharapkan bisa menurunkan passing grade.

"Ini bicara kemanusiaan saja. Kalau dalam rekrutmen CPNS 2018 passing grade bisa diturunkan, kenapa tidak bagi tes PPPK," ucapnya.

Dalam PermenPAN-RB 4/2019, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. Dalam tes yang berlangsung 23-24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer. (esy/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images