iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- walaupun sudah dikeluarkan pencekalan berpergian keluar negeri terhadap 12 nama anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pengusaha yang sudah jadi tersangka KPK, namun untuk berpergian dari Bandara Sultan Thaha jambi masih tidak dilarang. Pasalnya, Bandara Jambi sendiri bukan merupakan bandara internasional. Artinya untuk berpergian ke daerah lain di Indonesia masih bisa, dan tak ada pencatatan di Imigrasi Jambi untuk para tersangka ini.

Heru Santoso , Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi menyampaikan  untuk pencekalan sebaiknya ditanyakan langsun ke penyidik. Itukan permintaan KPK ke Dirjen Imigrasi untuk dicekal, silakan ditanya ke penyidik apa sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi, kalau sudah , otomatis ada di semua Imigrasi bukan hanya di Jambi, jelasnya saat dikonfirmasi jambiupdate.

Tetapi untuk masuk ke database itu dia menyebut pihaknya tak memiliki akses itu, karena Bandara STS bukan bertipe internasional. Jambi tidak bisa keluar negeri di dalam daerah nasional bisa, dicegah berpergian keluar negeri, kalau ke daerah Indonesia artinya boleh, ujarnya.

Ditanya terkait mekanisme jika badnara STS bertipe internasional dia menyebut barulah pihaknya bisa melakukan cekal. Kalau bandara kita internasioanl ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan catat orang yang masuk dan keluar dari sulthan taha, sebutnya.

Sedangkan kata dia untuk TPI di Jambi hanya ada pelabuhan laut talang duku itupun untuk kapal kargo. Namun  kapal penumpang tidak ada, jelasnya.

(aba)


Berita Terkait