iklan Ilustrasi. Foto : Jawapos
Ilustrasi. Foto : Jawapos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Sebanyak 1.600 warga negara asing (WNA) diketahui telah memiliki KTP-el Indonesia. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menegaskan jika pemberian kartu identitas ini sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diteruskan pada undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin maupun pernah kawin. Dan harus memiliki kartu keluarga dari negara asal.

Syarat lainnya adalah pemegang paspor, Kitap (kartu izin tinggal tetap). Kalau dua ini tidak dipenuhi atau satu saja tidak dipenuhi ya tidak bisa. Itu ada di Perpres 96 Tahun 2018, ujar Suratha di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Karena ada persyaratan Kitap, maka data awal untuk menerbitkan berpatokan pada data Ditjen Imigrasi Kementerian Perhubungan. Jika tidak lolos dari tahap tersebut maka KTP-el tidak bisa diterbitkan.

Selain itu, bagi WNA yang ingin memiliki KTP-el seleksinya lebih ketat dari WNI yang akan membuat KTP. Sebab, ada aspek ancaman yang menjadi pertimbangan.

Kita lebih ketat mempelakukan orang asing dibanding orang kita. Karena mereka mempunyai kemungkinan ancaman. Orang asing itu ada dua kemungkinan, membawa manfaat atau tidak, jelas Suratha.

Di sisi lain, Suratha memastikan tidak ada WNA yang memiliki NIK ganda. Dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAP) yang diterapkan oleh pemerintah, membuat satu NIK hanya untuk satu orang.

Tidak ada satu NIK dimilik oleh lebih dari satu orang. Sistem ini telah teruji dan juga telah diakui oleh semua jajaran kita yang ada di Indonesia, pungkasnya.

(JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images