iklan Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO,    Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk lima tersangka pencurian uang dengan modus ganjal ATM. Mereka adalah M, 35, J, 38, ITW, 42, H, 42, dan NS, 37. Aksi mereka memanfaatkan tusuk gigi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Jawa Pos Group), para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukan kartu ATM. Padahal sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi.

Kemudian setelah korban kesulitan, pelaku masuk dengan bermodus memberi bantuan. Saat itulah pelaku langsung menukar kartu ATM korban. Kemudian, kode PIN pun dimintainya atau dilihatnya saat korban memasukan kode PIN.

Setelah pelaku menukar dan mengetahui kode PIN ATM korban, kemudian pergi dan melakuakan transaksi pengambilan uang di mesin ATM lain.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, komplotan pencuri dengan bermodus ganjal ATM sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pengungkapan itu, merupakan bukti keseriusannya untuk menjamin keamana dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya kami (Polres Sukabumi Kota, red) berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini. Danini, merupakanbuktikeseriusan kami, kata dia.

Susatyo juga mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, awalnya mengganjal mesin ATM. Kemudian setelah korban merasa kesulitan memasukan kartu ATM-nya, pelaku langsung masuk dan memberikan pertolongan.

Padahal, saat itulah pelaku menukarkan kartu itu dengan miliknya yang sudah modifikasi. Selain itu, pelaku lain ada yang berperan sebagai pengantar kode PIN ATM korban.

Modusnya ganjal ATM, setelah kartu milik korban dan kode PIN ATM-nya diketahui pelaku, kemudian melakukan pengambilan uang di mesin ATM lain, sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankan, yakni 74 kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu batang tusuk gigi, sebuah gunting besi, sebilah cutter dan satu pinset atau penjepit.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakuakan transaksi di mesin ATM, agar berhati-hati dan tidak memberitahukan PIN ATM kepada siapapun. Jika ada hal yang dirasa janggal, segera laporkan kepada pihak keamanan Bank atau kepolisian, imbauh Susatyo.

Akibat prilaku yang diperbuat lima tersangka pencurian uang jaringan Lampung Selatan ini, seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 362 KUHPidana Pencurian dan pasal 378 KUHPidana Penipuan.

Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Seluruh tersangka terancam kurungan empat sampai lima tahun penjara, tutupnya.

Sementara itu, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sukabumi, Graha Novian menambahkan, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini memang telah menjadi keresahan nasabah dalam kurun waktu ini.

Tentunya kami (BMPD) sangat terbantudengan pengungkapan kasus ini. Kami berharap, nasabah akan lebih aman dan nyaman saat bertransaksidimesinATM, tambahnya.

Ditempat yang sama, salah seorang tersangka mengaku, modus pertama yang dilakukan yakni dengan memasukan tusuk gigi ke lobang kartu ATM. Kemudian, dirinya masuk dan memberikan pertolongan. Saat itu, dirinya menukar kartu kemudian pergi.

Setelah saya pergi, ada rekan saya yang bertugas mengintai kode PIN. Setelah kode itu didapat, saya melakukan transaksi di ATM lain. Baru ini saja di Sukabumi saya melakuakan ini, singkatnya.

Editor : Yusuf Asyari


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images