iklan Solikin usai menerima vonis hukuman atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jambi kemarin. Foto : Ist
Solikin usai menerima vonis hukuman atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jambi kemarin. Foto : Ist

JAMBIUPDAE.CO JAMBI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jambi, memabacakan vonis hukaman kepada Solikin, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/3). 

Solikin yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo. Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dalam persidangan tersebut.

Selain itu, denda sebesar Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan penjara kepada terdakwa juta dijatuhkan kepadanya.

Putusan ini sebagaimana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sekadar diinformasikan, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu. Dia diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934. (cr1)


Berita Terkait



add images