iklan Akil Mochtar saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dok.JawaPos.com)
Akil Mochtar saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta (Dok.JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan barang rampasan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Barang rampasan ini disita dari perkara yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

KPK telah menyerahkan 1 unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak Kalbar yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU Akil Mochtar, mantan Ketua MK, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (5/3).

Febri menyebut, penyerahan barang rampasan ini juga merupakan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara. Adapun, kata dia proses penyerahan barang dilakukan oleh Deputi Penindakan Firli.

Deputi Bidang Penindakan KPK menyampaikan, penegakan hukum dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan, ungkap Febri.

KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut proses lelang sudah pernah dilakukan dua kali pada 2016 dan 2017, namun hasilnya tidak memuaskan. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan barang rampasan ini kepada KPKNL Pontianak.

Barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dilakukan berdasarkan Permenkeu No. 8 Tahun 2018. Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak. lanjut Febri

Mantan aktivis ICW ini menambahkan, barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M. Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta. Lokasi pun terletak di Parit Tokaya Pontianak, Kalbar.
Akil sendiri divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah karena memperdagangkan putusan di MK semasa jabatannya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Intan Piliang


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images