JAMBIUPDATE.CO, JAMBI DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dalam rapat paripurna, Selasa (5/3).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3), didampingi Wakil Ketua DPRD Jambi, Supardi dan Chumaidi Zaidi.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Eka Marlina menyatakan, pihaknya memeberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan Perda tersebut dapat lebih efektif, efisien dan implementatif, katanya.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar segera disusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Perda tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Rekomendasi terakhir adalah agar seluruh OPD dan instansi pemerintah yang terkait dalam Ranperda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Perda tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan. (*/wan)