iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Saat ini pemerintah pusat menunggu usulan ulang kebutuhan alias formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebelum mengumumkan kelulusan di portal SSCASN. Artinya, berapa PPPK yang akan diluluskan tergantung kesiapan pemda menggajinya.

"Semua honorer K2 yang lolos passing grade akan disesuaikan dengan formasi/kebutuhan pemda. Saya tidak bisa memastikan mereka akan lulus semuanya atau tidak karena belum melihat berapa banyak usulan pemda," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (6/3).

Mengenai kuotanya, Bima mengungkapkan disesuaikan dengan database BKN. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer K2 bodong.

"Misalnya daerah mengusulkan formasi 500 PPPK. Akan dicocokkan lagi dengan database BKN. Kalau sesuai, ya itu yang diluluskan," terangnya.
Senada itu Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kalau daerah mampu, mereka bisa mengajukan seluruh honorer K2 yang lolos passing grade.

"Kalau daerah mampu menggaji, ya bisa saja diusulkan semuanya. Namun, tetap disesuaikan dengan database agar yang diangkat PPPK benar-benar honorer K2," ucapnya.

Untuk tes PPPK tahap satu ini diikuti 73.111 orang. Terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian. 
(esy/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images