JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus sebanyak 101 nama warga wegara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Anggota KPU Viryan Azis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Awalnya, informasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri menyebut dari 1.680 WNA yang memiliki e-KTP terdapat beberapa nama yang masuk dalam DPT.
Lalu KPU menelusuri data tersebut. Hasulnya, hanya ada 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume.
KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.
KPU menyatakan, telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT.
"Dengan pencoretan ini, informasi di media sosial yang menyebut tenaga kerja asing (TKA) masuk dalam DPT tidak benar," pungkasnya. (jaa)
Sumber: www.indopos.co.id