iklan Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019). Menurut KPU Kota Tegal, Khairiati Binti Harun asal Slangor, Malaysia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019, padahal yang bersangkutan masih status WNA di Kartu Keluarga miliknya dan akan secepatnya menghapus data itu. Foto : Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019). Menurut KPU Kota Tegal, Khairiati Binti Harun asal Slangor, Malaysia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019, padahal yang bersangkutan masih status WNA di Kartu Keluarga miliknya dan akan secepatnya menghapus data itu. Foto : Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus sebanyak 101 nama warga wegara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Anggota KPU Viryan Azis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Awalnya, informasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri menyebut dari 1.680 WNA yang memiliki e-KTP terdapat beberapa nama yang masuk dalam DPT.

Lalu KPU menelusuri data tersebut. Hasulnya, hanya ada 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume.

KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.

KPU menyatakan, telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT.

"Dengan pencoretan ini, informasi di media sosial yang menyebut tenaga kerja asing (TKA) masuk dalam DPT tidak benar," pungkasnya. (jaa)

 


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait