iklan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Siti Aisyah resmi bebas dari dari semua dituduh atas pembunuhan saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut), Kim Jong Nam.

Kepastian itu didapat setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Kabarnya, ia akan langsung pulang ke Indonesia sore hari ini, Senin (11/3/2019) melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kebebasan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia itu disebut-sebut tak lepas dari upaya lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan,  pembebasan Aisyah dari jerat hukum merupakan hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia yang memiliki hubungan bilateral sangat erat.

Proses komunikasi ini tentu dari Kemenkumham yang paling berkompeten. Dari komunikasi saudara Siti Aisyah bisa dikembalikan ke Indonesia, tuturnya.

Polri sendiri dalam hal ini membantu kelancaran setiap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian setempat.

Kami menjunjung tinggi suatu negara karena menyangkut kedaulatan hukum, sebut Dedi.

Dedi menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, Siti Aisyah langsung pulang ke tanah air sore ini.

Info yang saya dapat dari SLO Kepolisian Indonesia yang ada di KBRI Kuala Lumpur bahwa untuk Saudara Aisyah rencana siang ini sekitar jam 2 atau jam 3, selesai menjalani persidangan akan dipulangkan ke Indonesia, ujar Dedi.

Lebih lanjut, kata Dedi, dalam kepulangannya, bisa saja Aisyah didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atau Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur.

Sekadar informasi, Siti Aisyah merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Malaysia pada 13 Februari 2017.

Hari ini dia menerima putusan pembebasan yang diputuskan oleh Hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia.

Dalam putusannya, Hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan tersebut.

Siti Aisyah dibebaskan, kata Hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, saat ia menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadapnya karena membunuh Kim Jong Nam.

Dia bisa pergi sekarang, lanjutnya.

(jpg/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images