iklan Eni Saragih, saat menjalani sidang vonis kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Eni Saragih, saat menjalani sidang vonis kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa Eni Maulani Saragih. Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Menerima putusan hakim. Karena kita memang nilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan kita, kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3).

Ronald menuturkan, putusan terhadap mantan wakil ketua komisi VII itu sudah dianggap melebihi tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim menyetujui agar Eni membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan SGD40 ribu.

Pencabutan hak politik juga sudah diakomodir hakim dan semua pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya sudah mengakomodir sebagian dari tuntutan kita, ujar Ronald.

Oleh karena itu, Ronald memastikan Eni akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Jaksa juga akan segera menagih uang pengganti yang diharuskan dibayarkan oleh Eni.

Dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht nanti jaksa eksekusi akan menagih uang kepada Eni. Kalau enggak bisa bayar nanti harta disita, ada beberapa yang sudah dikembalikan sekitar Rp 5 miliar, jelas Ronald.

Dalam sidang dengan agenda pembacaab putusan pada Jumat (1/3) lalu. Eni dinilai terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dinilai cukup aktif. Salah satunya melangsungkan pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Hal tersebut melatarbelakangi ditambahnya hukuman untuk Eni, yaitu ditolaknya permohonan permohonan Justice Collaborator (JC) oleh majelis hakim.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images