iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Untuk kedua kalinya pengumuman kelulusan tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 ditunda. Sama seperti penundaan 1 Maret, kali ini alasannya juga karena banyak pemda yang belum siap.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sekira 70 persen pemda belum menuntaskan tugasnya mengajukan usulan ualng kebutuhan formasi PPPK.

Usulan ini harus dilengkapi pernyataan komitmen pemda dalam menyiapkan anggaran gaji serta tunjangan untuk PPPK.

"Baru 30 persen daerah menyampaikan usulan ulang formasi PPPK 2019 tahap satu yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Sesuai surat SesmenPAN-RB nomor B/281, pengumuman seleksi PPPK honorer K2 guru, nakes (tenaga kesehatan, red), dan penyuluh pertanian belum bisa dilakukan," beber Ridwan kepada JPNN, Selasa (12/3).

Hingga saat ini baru 118 pemda yang mengirim pernyataan kesanggupan APBD untuk menggaji PPPK, dari seluruhnya 360 instansi. Angka ini jauh dari target yang diharapkan pemerintah. Sebab, pengumuman akan dilakukan serentak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Dalam surat yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji juga menyebutkan pengumuman hasil seleksi PPPK dari honorer K2 akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan ulang formasi. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images