iklan Ketua KASN Sofian Effendi.
Ketua KASN Sofian Effendi.

JAMBIUPDATE.CO - Sebanyak 300 pegawai negeri sipil (PNS) dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, mereka dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019.

"Kami (KASN, Red) lebih dari 300 PNS menerima sanksi karena netralitas politik dalam pemilihan umum," ungkap Ketua KASN Sofian Effendi kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Senin (11/3/2019).

Dia mengatakan, sanksi yang menimpa PNS terdiri dari tiga jenis mulai ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan adalah teguran keras, sedang penundaan kenaikan pangkat hingga gaji, sedangkan sanksi terberat adalah pemberhentian.

"Dari sekian ratus itu pernah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diberhentikan karena keberpihakan (politik, Red)," kata Sofian.

Sebab itu, Sofian menekankan, agar PNS menjaga netralitasnya dalam Pemilu. Apalagi, dia memprediksi jelang tanggal 17 April mendatang pelanggaran netralitas ini akan semakin meningkat.

Sofian menyatakan akan memperketat pengawasan agar ASN tetap netral dan tak berpihak. "Agar Pemilu kita tak dicemari ketidaknetralan," tandasnya.

Beberapa kasus yang jadi sorotannya, adalah 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan yang mendeklarasikan dukungan kepda calon tertentu. Selain itu, ada pula Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah kepala daerah tingkat II di Jawa Tengah yang mendeklarasikan dukungan serupa.

Sofian mengatakan, teguran keras telah diberikan KASN kepada para camat dan kepala daerah. Hal yang sama berlaku kepada gubernur Jateng lantaran yang bersangkutan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sebelumnya, sebanyak 15 provinsi yang ada di Indonesia pegawai negeri sipil (PNS) - nya diduga tidak netral. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan pelanggaran PNS hadir dalam kegiatan kampanye, tercatat terjadi di 15 provinsi, yang tersebar dari Banten hingga Maluku.

"Dari 15 provinsi yang masuk ke Bawaslu. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Menurut Ratna, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran. Jumlah pelanggaran PNS secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran.

"Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran," urainya. (aen)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images