iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPK melakukan evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2018 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi kemarin (12/3).

Dalam evaluasi itu terungkap, rendahnya angka kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi.

Selama 4 tahun terakhir (2015-2018) baru 0.005 persen pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi ASN di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.

Sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, tegas Kepala Satuan Tugas II Koordinator Suvervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Aida Ratna Zulaiha.

Manajemen aset daerah di Provinsi Jambi secara keseluruhan dinilai belum berjalan secara maksimal. Padahal, sektor ini disebut yang paling berpotensi menyumbangkan tindak pidana Korupsi.

Kemudian KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi dalam melaporkan harta kekayaannya. Periode 2018, baru 34,83 persen eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya, sedangkan di tingkat legislatif baru 19.07 persen. (aba)


Berita Terkait



add images