iklan Ilustrasi. Foto : Dok Jambiupdate
Ilustrasi. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sosialisasi pelarangan truk melintas di Jalan Ness akan berakhir pada 20 Maret. Artinya, mulai tanggal 21 Maret, truk atau bus yang tidak diperkenankan lewat Ness akan mulai dilakukan penindakan tilang.

Wing Gunaryadi, Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, sejak awal sosialisasi pada 13 Februari memang mendapati tak lebih dari 30 truk dan bus yang masih melanggar. Dan diberikan sosilasisi.

Baru pada 20 Maret nanti kita Gakkum, dengan penilangan oleh Kepolisian bersama dengan Dishub setempat, ujarnya.

Namun, untuk sanksi itu nantinya kata Dia bisa saja berubah. Sesuai dengan evaluasi Dishub soal efek jera yang dirasakan pelanggar.

Nanti akhir Maret Dishub Provinsi akan memfasilitasi lagi untuk evaluasi terhadap pelaksanaan hasil keputusan rapat tersebut, ujarnya.

Diaktakan Wing, memang ada kendaraan besar yang dilarang melintas di jalan tersebut. Seperti, angkutan barang, batubara, kelapa sawit, truk dan bus besar.

Kalau untuk bus besar kita tegur karena dalam kartu pengawasan trayeknya tidak melewati Ness, melainkan jalan besar (arah Pemayung,red), artinya kalau lewat sana penyimpangan trayek, sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images