iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Akibat tersandung kasus hukum, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan dengan tidak.

Sekretaris daerah (Sekda) Bungo, H Ridwan Is memberikan SK pemberhentian kepada ASN Kabupaten Bungo tersebut, Jumat (15/03), di Kantor Badan Kepegawaian Daearah dan Sumber Daya Munusia (BKDSDM) Bungo. 

"Kita memanggil yang bersangkutan untuk diberikan surat pemberhentian atas kasus yang menimpa bersangkutan. Yang dua orang kasusnya sudah incrah, sementara yang empat kasusnya sedang berjalan ," ucap Ridwan Is.

Dijelaskan Ridwan Is, dua orang ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut satu orang berkerja di dinas Sosial dan satunya lagi berkerja di Dinas Kesehatan. 

"Mereka tersandung kasus berbeda. Yang di dinas Kesehatan tersandung kasus korupsi. Sementara yang di dinas Sosial tersandung kasus pidana umum ," sebutnya.

Ridwan menjelaskan, empat orang yang diberhentikan sementara ini hanya menunggu proses hukum mereka incrah. Bila dalam proses persidangan dinyatakan tidak bersalah, mereka kembali berkerja seperti biasa sebagai ASN.

"Kalau tidak terbukti maka dipululihkan lagi sebagai PNS. Tapi karena masih menjalani  pross hukum dan tidak menjalani tugas rutin (pemberientian semantara) Maka gajinya dibayar sekitar 50 persen," jelas Ridwan.

Bagi mereka yang sudah diberikan SK pemberhentian, Namun merasa tidak terima dengan putusan, lanjut Ridwan, maka mereka bisa malakukan gugatan, baik jalur Kopri maupun jalur peradilan tata usaha. 

"Itu memang diberikan kesempatan. Disitulah mempertimbangkan yang besangkutan tidak biasa diberhentikan atau tetap di berhentikan sesuai fakta. Jadi itu upaya-upaya hukumnya," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images