iklan Ilustrasi. Foto : JPNN
Ilustrasi. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 sebagai payung hukum kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Dalam PP tersebut, dipastikan kenaikan gaji PNS adalah sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi mulai dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2019.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS pada tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara. Pencairan gaji baru PNS selama Januari - Maret 2019 itu akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April ini.

Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). " PMK ini nantinya akan menjadi petunjuk teknis," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan populis. Dia menguraikan, di awal pemerintahan Jokowi telah berjanji jika APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif.

Namun pada kenyatannya menjelang pemilu 2019 belanja belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama, sementara belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun -9,25 persen.

"Ini kan populis banget. Karena kejar suara pemilu. Artinya komitmen awal pemerintah melakukan reformasi struktural dipertanyakan,"jelas Bhima saat dihubungi.

Bhima melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS ini terhadap perekonomian domestik. Menurut dia, tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Karena porsi belanja pemerintah cuma 9-10 persen dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,"lanjutnya.

Sementara itu, mengacu pada PP nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, naik Rp81.500 dari sebelumnya Rp1.486.500).

Kemudian, untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, naik Rp96.200 dari sebelumnya Rp1.926.000). Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 naik Rp182.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.

Untuk golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400, naik Rp122.700 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000, naik Rp229.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300, naik Rp144.800 dari sebelumnya Rp2.899.500). Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp300.900 dari sebelumnya Rp5.620.300. (ken)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images