iklan Konsumen jasa keuangan yang datang ke OJK mendapatkan hadiah. Foto : Ist
Konsumen jasa keuangan yang datang ke OJK mendapatkan hadiah. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional dan Hari Bahagia se-dunia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan pelayanan khusus kepada masyarakat selaku konsumen jasa keuangan yang datang ke Kantor OJK Jambi. Hal ini dilakukan sebagai komitmen OJK Jambi dalam menjalankan budaya layanan yang prima.

Konsumen jasa keuangan yang datang berkonsultasi dan atau meminta data Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) disuguhi pemberian gift berupa mug cantik dan cokelat. Di samping itu, konsumen juga masih tetap memperoleh layanan cek kesehatan dasar gratis, permainan papan dart, permainan roda literasi, playground bagi anak dan sajian kopi gratis di LACAK Cafe yang kesemuanya merupakan bagian integrasi pelayanan di OJK Jambi.

"Bagi konsumen yang hobi selfie, OJK Jambi juga menyediakan area photobooth dan memberikan cetakan instax foto gratis. Konsumen merasa sangat puas dan antusias terhadap pelayanan yang diberikan pada hari itu karena kejutan yang mereka peroleh,"kata Endang Nuryadin Kepala OJK Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, khusus bagi konsumen yang meminta data SLIK. Selain mereka dapat memperoleh informasi rinci mengenai riwayat transaksi pinjaman yang pernah mereka miliki di lembaga jasa keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan (leasing company), konsumen diperlihatkan pula proses penyederhanaan layanan yang diberi nama J4Mbi Jaminan 4 Menit Berkas dicetak.

Layanan J4MBi ini adalah percepatan proses pemberian layanan kepada pemohon data SLIK, sehingga mereka dalam waktu 4 menit sudah dapat memperoleh cetakan data laporan yang mereka butuhkan. Sebagai informasi, data laporan SLIK sangat dibutuhkan oleh lembaga jasa keuangan dan konsumen untuk mengetahui riwayat pinjamannya terdahulu.

"Melalui SLIK, Konsumen juga dapat memastikan bahwa identitas pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meminjam sejumlah dana dari Lembaga Jasa Keuangan. Hal tersebut perlu diantisipasi agar konsumen tidak merasa dirugikan, sehingga mereka tidak dapat lagi meminjam uang ke lembaga jasa keuangan formal dan menjadi sasaran penagihan oleh lembaga jasa keuangan dan atau jasa penagih akibat dari tidak terselesaikannya kewajiban oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut.,"ujarnya. (yni)


Berita Terkait



add images