iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019. Alasannya, tugas aparatur sipil negara (ASN) melayani warga bukan partai politik.

Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid mengatakan, keputusan menjatuhkan sanksi berat itu berdasarkan hasil keputusan rapat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). ASN tidak boleh mengikuti politik praktis, jika ditemukan akan kami proses. Yang pasti akan dipecat karena telah menggar aturan. Sesuai kesepakatan bersama. PNS harus netral, katanya saat ditemui di Puspemkab Tangerang, Kamis (21/3/2019).

Tak sampai disana, lanjut Maesal, pemberian sanksi berat itu mengacu pada beberapa regulasi. Diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang Nomor 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019.

Dalam aturan itu disebutkan melarang PNS untuk masuk ke lingkup perpolitikan. Aturan itu sudan tegas mengatur netralitas PNS, sehingga tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung. Karena ada sanksi hukum bagi para PNS yang tidak netral," paparnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapati PNS Pemkab Tangerang terlibat politik praktis. Pengawasan terhadap ASN yang masuk dalam struktur organisasi partai politik juga ikut dikerjakan. Pihaknya pun akan segera memproses jika adanya temuan PNS yang melanggar aturan tersebut sebelum dilaporkan ke Pemkab Tangerang.

Belum ada yang seperti itu, kalau di tempat lain mungkin ada. Tentunya akan kami proses dulu baru kemudian diserahkan ke sekda. Setiap ada kegiatan partai kami cek ada atau tidak keterlibatan PNS," ungkapnya.

Di lain pihak, Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar menuturkan, ancaman pemecatan oleh Pemkab Tangerang diyakini tidak terlaksana. Paslanya, ancaman itu hanya wacana karena adanya keterikatan emosional pribadi. Sehingga pelanggaran itu pun akan diberikan sanksi ringan.

Tidak akan ada sanksi itu. Tau sendiri tidak mungkin dilakukan. Motifnya adalah pembinaan PNS dan ini sudah lama terjadi. Pasti akan menjadi wacana agar masyarakat melihat Baperjakat bekerja, tuturnya. (cok)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images