iklan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan tiga pihak lain sebagai tersangka, Sabtu (23/3). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan tiga pihak lain sebagai tersangka, Sabtu (23/3). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan tiga pihak lain sebagai tersangka. Tiga pihak lain itu ialah Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Mereka semua berasal dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut adanya dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) pada 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, ucapnya saat konferensi pers, dikantornya, Sabtu (23/3).

Saut menjelaskan direktorat yang dipegang oleh Wisnu menganggarkan kebutuhan barang dan peralatan sebesar Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Namun, dalam proyek itu ada permainan dengan iming-iming commitment fee yang perlu disiapkan oleh pihak swasta jika ditunjuk jadi penyedia kebutuhan barang dan peralatan. Peran Alex sendiri sebagai yang mewakili Wisnu dalam penunjukan perusahaan yang menggarap proyek itu.

AMU (Alexander) menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk yaitu PT Grand Kartech dan PT Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak, paparnya.

Saut menuturkan Alexa dan Wisnu yang merupakan pihak penerima suap mendapatkan fee sebesar 10 persen tersebut. Saat diciduk, Alex ingin menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada Wisnu.

Kamis (22/3) uang senilai Rp 20 juta diserau Alex ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro, tukasnya.

Untuk itu, sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alex disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images