iklan  Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto : Ist
Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan melibatkan Kasubag Pengangkatan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi atas nama Muhammad Yusuf sebagai terdakwa. Sidang ini diketuai oleh majelis Hakim Dedi Muhkti dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.

BACA JUGA : Sidang Kasus OTT CPNS Muarojambi, Ternyata ini Alasan Asrul Berikan Uang kepada Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas Asrul asmawan, yang juga turut memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Yusuf.

Saat majelis hakim menanyakan berapa jumlah Uang yang dia setorkan kepada terdakwa, lantas dia mengatakan, uang yang diberikan sebanyak Rp 20 juta.
Namun saat barang bukti yang di tunjukan pada persidangan uang itu tidak genap Rp 20 juta rupiah, melainkan hanya Rp 19.300.000.

Terkait ketidak suaian jumlah yang di sebutkan Majelis Hakim menanyakan kembali Kemana uang yang Rp 700.000 sisanya pasalnya dalam Berkas Acara Perkara (BAP) saksi Asrul memberikan uang sebanyak Rp 20 juta.

"Seingat saya, Kemaren saya antar itu Rp 20 juta. Kalau kurang Saya tidak tahu, dan tidak ada saya kurangi juga uang itu" katanya. (cr3)


Berita Terkait



add images