iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah diuji coba sejak Oktober hingga akhir 2018 lalu, kini ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jambi sudah diwajibkan mengisi sasaran kerja pegawai (SKP) online. 

Setiap bulannya para ASN wajib mengisi SKP online, jika tidak, akan dilakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Husairi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengatakan, saat ini pengisian SKP online sudah berjalan dan hampir 100 persen. Artinya, seluruh ASN sudah memiliki kesadaran untuk mengisi SKP mereka sendiri. ASN menurutnya sudah bisa memanfaatkan teknologi untuk pengisian SKP itu.

"Sudah bisa semua, tidak ada yang gaptek lagi. Kedepannya bisa jadi terbiasa, untuk kemudian menjadi budaya. Jadi kalau tidak isi, malu, katanya.

Terkait dengan TPP, Husairi mengatakan memang ada pengaruh dari SKP online ini. Jika tidak membuat SKP, maka TPP akan dipotong sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

Jika dua kali tidak buat, dipotong lagi. Jika sudah tiga kali, maka akan diberikan teguran tertulis. Bisa juga dilanjutkan dengan penundaan kenaikan pangkat berkala, katanya. (aba)


Berita Terkait



add images