iklan Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pribadi sebanyak 85 halaman, Kamis (28/3). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pribadi sebanyak 85 halaman, Kamis (28/3). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pribadi sebanyak 85 halaman. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengaku akan menegakan kepada majelis hakim dan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

85 halaman, tetapi saya tidak bacakan semua, kata Idrus ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3).

Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar ini menyebut, akan memberikan bukti kuat bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus proyek yang merupakan bagian dari program kelistrikan pemerintah 35 ribu megawatt itu.

Yang penting bahwa saya akan buktikan dengan fakta yang ada. Saya tidak terkait masalah yang ada apalagi terakhir bahwa menerima, saya tidak menerima, jangankan menerima tahu saja tidak, apalagi menikmati, tegas Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Mensos itu terbukti melakukan aksinya bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut digunakan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017.

Idrus dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images