JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Mahkamah Konstitusi memutus sejumlah pasal undang-undang pemilu yang diuji materi hari ini (28/3). Sejumlah pasal yang diuji mendapatkan jalan tengah, agar bisa dilaksanakan tanpa harus memberatkan penyelenggara pemilu secara teknis.
Pertama adalah kepastian hukum soal penggunaan KTP Elektronik pada pemilih, yang tidak terdaftar di DPT. MK menyatakan penggunaan e-KTP untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT inkonstitusional bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.
Kemudian, MK juga memutus bahwa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan tetap berakhir H-30 pemungutan suara. Kecuali bagi mereka yang berada dalam kondisi khusus.
Pemilih tambahan dengan kondisi khusus ini masih bisa mendaftar sebagai pemilih pindahan.
Yakni, orang sakit, tahanan rutan atau lapas, korban bencana, dan mereka yang harus menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemunguatn suara, lanjutnya.
MK juga memperpanjang batas waktu selesainya penghitungan suara d TPS. Khususnya bagi KPPS yang tidak mampu menyelesaikan tugasnya sampai hari pemungutan suara berakhir.
Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, tambah Anwar.
(JPC)
Sumber: www.jpnn.com
