iklan KKM Tugbot Capricorn diamankan Ditpolair Polda Jambi karena terbukti menggunakan dokumen pelaut palsu. Foto : Ist
KKM Tugbot Capricorn diamankan Ditpolair Polda Jambi karena terbukti menggunakan dokumen pelaut palsu. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Akibat munggunakan dokument bodong alias palsu, pria berinisial R (49) yang merupakan Kepala Kamar Mesin (KKM) Tugbot Capricorn, harus berhadapan dengan petugas Direktorat Perairan (Ditpolair) Polda Jambi. 

Ia ditangkap karena menggunakan dokumen pelaut palsu. Hal ini dibenarkan oleh Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti.

Dia mengatakan, R diamankan saat tim Ditpolair menggelar pengawasan kapal di wilayah Tungkal Kamis, 21 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga dokument palsu yang berupa sertifikat keterampilan, sertifikat ahli teknika tingkat 5 management dan sertifikat pengukuhan keabsahan endorsement.

"Menurut pengakuan tersangka, ketiga dokument itu didapatnya dari seseorang berinisial K di Kepulauan Riau dengan harga Rp 15 juta, katanya Kamis (28/3).

Dirinya menambhakan, ketiga dokument palsu itu digunakan tersangka untuk mendaftar di perusahaan jasa Samudera Shippin. Berdasarkan informasi, tersangka merupakan warga Desa Harapan, RT 04 RW 03, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan menindak lanjuti atas temuan dokument palsu tersebut.

"Menggunakan dokumen palsu itu selain merugikan perusahaan, juga membahayakan pelayaran. Ini karena pengguna dokumen tidak memiliki keahlian tersebut, ujarnya.

Akibat kejadian itu, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahan Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 263 jo 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun penjara. (cr3)


Berita Terkait



add images