iklan Sidang prapradilan ini digelar di Pengadilan Negri Bungo, Senin (1/4). Foto : Ferdian / Jambiupdate
Sidang prapradilan ini digelar di Pengadilan Negri Bungo, Senin (1/4). Foto : Ferdian / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Bungo, Ratna Juwita mengajukan sidang prapradilan terhadap penetapan tersangka oleh Polres Bungo.

Sidang prapradilan ini digelar di Pengadilan Negri Bungo, Senin (1/4). Pengajuan ini ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Putusan penolakan praperadilan dibacakan hakim PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah.

Menolak praperadilan pemohon. Menetapkan biaya perkara praperadilan sebesar Rp 5 ribu dibebankan kepada pemohon, ucap Rizal Firmansyah.

Putusan praperadilan itu disampaikannya atas beberapa pertimbangan. Pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat tiga termohon.

Kuasa hukum termohon, Hendri saat dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sah-sah saja.

Kalau pemohon mengajukan praperadilan itu sah-sah saja. Tapi kita buktikan dari fakta-fakta persidangan, bahwa kita melakukan pengawasan dari termohon II, itu termohon I sudah sesuai melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini, katanya. (ptm)


Berita Terkait



add images