iklan Kasus Korupsi Kepala Desa (Kades) Batugulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Muhammad Said (59).
Kasus Korupsi Kepala Desa (Kades) Batugulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Muhammad Said (59).

JAMBIUPDATE.CO, SUNGGU MINASA  Kepala Desa (Kades) Batugulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Muhammad Said (59) terancam penjara 20 tahun. Sebanyak Rp531 juta anggaran dana desa (ADD) telah ia korupsi.

Tim Tipikor Polres Gowa, membeberkan nilainya mencapai Rp531 juta lebih yang digunakan semata untuk kepentingan pribadinya terhitung sejak 2015 hingga 2018.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, sebelum menetapkan MR (Muhammad Said) sebagai tersangka ada 17 saksi yang sudah diperiksa dan terbukti sepanjang 2015-2018 dia (MS) tak menggunakan dana desa tersebut sesuai prosedur.

Seperti MR mengambil uang tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparat desa. Begitu pula, MR tidak menyerahkan dana Bumdes kepengelola. MR juga tidak menyetorkan hutang pajak mulai 2016- 2018, kata Shinto, Selasa (2/4/2019).

MR sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 19 Maret 2019 setelah gelar perkara dilakukan 18 Maret dan pasca penetapan tersangka, pelaku mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Penyidik mendatangi rumah pelaku 26 dan 27 Maret. Namun tersangka tidak ditemukan. Ia baru menyerahkan diri pada Sabtu, 30 Maret, ujarnya. (sua)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images