iklan Tersangka DS (33), yang berhasil Dibekuk jajaran Polsek Jelutung (26/3).
Tersangka DS (33), yang berhasil Dibekuk jajaran Polsek Jelutung (26/3).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polsek Jelutung berhasil membekuk pembobol rumah yang beraksi di kawasan Lebak Bandung kecamatan jelutung, tersangka Dedek Suhendra alias Dedek (33).

Menurut Kapolsek Jelutung AKP Johan Cristi Silaen Tersangka sendiri dapat di tangkap setelah mengejar hingga ke pasar Kuamang kuning Kabupaten Muaro Bungo pada (26/3) lalu.

Tampa perlawanan Dedek berhasil di amankan Satreskrim Polsek jelutung.

Dirinya menambahkan Dedek membobol rumah Abu Hasan dengan cara membobol tembok rumah yang saat itu sedang di renovasi.

Dari aksinya korban kehilangan harta berharga berupa emas jenis kalung, gelang dan cincin, jika di rupiahkan mencapai Rp 50 juta.

"Tersangka modusnya bobol tembok yang sedang di renovasi, waktu itu tembok kamar Mandi, setelah itu menjarah harta berharga milik korban, kalau di total semuanya Bisa memcapai Rp 50 juta," katanya

Akibat perbuatannya Dedek di jerat dengan pasal 363 Jo 53 KUHP, dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa toples warna orange, dua dompet berukuran besar dan kecil, dua Gelang emas satu unit gunting dan pisau karter.

Semuanya di sita untuk pemerikasan lebih lanjut. (Cr3).


Berita Terkait



add images