iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara narkotika yang melibatkan Hendra (30), Sipir Lapas Klas II A Jambi telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. 

Berkas tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, meski sudah P21 atau berkas lengkap, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap peredaran sabu dalam lapas. "Kita tetap koordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Selain itu, Eka menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan istri Hendra. "Kalau untuk pengembangan kita masih terus lengkapi semuanya," ujarnya.

Hendra juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dalam kasus ini. Dengan pasal ini, biar kita bisa sita semua aset-asetnya sebagai efek jera, jelas Kombes Pol Eka. (cr3)


Berita Terkait



add images