iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akhirnya menurunkan tarif dasar air minum yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi. Penurunan tarif akan mulai diberlakukan 1 Mei 2019.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, beberapa tarif yang mengalami penurunan antara lain, untuk golongan sosial, dimana tarif sebelumnya untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp 3.600, berdasarkan tarif baru, hanya Rp 3.000.

"Untuk golongan sosial ini tarifnya flat, mau 10 kubik maupun 20 kubik, kata Fasha saat jumpa pers di Rumah Dinas Walikota Jambi, Kamis (4/4).

Peraturan Walikota (Perwal) ini akan mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Mei sehingga tarif ini juga akan berlaku mulai 1 Mei 2019, ungkapnya.

Fasha menambahkan, kepada masyarakat Kota Jambi, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan pemberlakukan tarif beberapa bulan lalu dan ada perubahan hari ini.

Mungkin perubahan hari ini juga mungkin tidak menjawab keinginan masyarakat, kami mohon maaf. Karena beginilah kondisi PDAM kita, jika dikembalikan ke tarif awal maka PDAM tidak bisa beroperasi lagi, katanya.

Jika tidak bisa beroperasi, maka, ada sekitar 78 ribu pelanggan PDAM tidak akan mendapat suplay air.

Inilah yang kami jaga, jangan sampai masyarakat tidak mendapat suplai air, meskipun saya selaku Walikota harus mengeluarkan keputasan yang tidak popular dan berujung hujatan, imbuhnya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images