iklan Warga memadati Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tahap II Pemprov Jambi. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Warga memadati Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tahap II Pemprov Jambi. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II Pemprov Jambi dimulai sejak 1 April lalu. Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan dan berakhir pada 31 September mendatang. 

Pemutihan kali ini berbeda dengan sebelumnya, menghapus denda kendaraan yang ditunggak tahun sebelumnya. Namun Pajak Pokok tetap harus dibayarkan.

Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengatakan, ketentuan yang termasuk dalam pemutihan tahap II ini adalah pembebasan pokok BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Selanjutnya pembebasan pokok BBNKB lelang kendaraan. Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal tempo.

Ini pemutihan denda PKB saja. Pajak pokoknya tetap harus dibayar. Tidak ada batasan berapa tahun minimal atau maksimal tunggakan. Kalau misalnya 10 tahun menunggak, 10 tahun denda diputihkan. Pajak pokok tetap bayar 10 tahun, katanya.

Kemudian, pembebasan sanksi administrative pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Dan yang terkahir adalah pembebasan sanksi administratif BBNKB I, II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo. (aba)


Berita Terkait



add images