iklan Petugas BNNP Jateng menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana pencucian jaringan narkoba Sancai, Jumat (5/4). (Tunggul Kumoro/ JawaPos.com)
Petugas BNNP Jateng menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana pencucian jaringan narkoba Sancai, Jumat (5/4). (Tunggul Kumoro/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil narkotika. Lagi-lagi melibatkan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, narapidana narkoba kelas kakap asal Kalimantan.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol M. Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu bernama Dedi Kania. Dia dibekuk di Semarang, 8 November 2017. Dari pengakuan Dedi, dia diperintah oleh Sancai untuk mengedarkan serbuk haram tersebut.

Sancai sendiri merupakan narapidana kasus narkoba kelas kakap. Dia dikenal lihai mengendalikan bisnis sabu-sabu. Jaringan Sancai berulang kali ditangkap dari hasil pengembangan pihak BNN. Meski berulang kali dipindah lapas, Sancai beberapa kali masih bisa leluasa mengendalikan narkoba dari balik jeruji. Baik Sancai maupun Dedi, sama-sama sudah divonis.

CJK alias Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui 4 rekening atas nama SN (Saniran, Red). Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening adalah CC (Charles, Red) atas perintah Sancai, terang M. Nur saat menggelar jumpa pers di markasnya, Semarang, Jumat (5/4).

Baik Charles dan Saniran adalah pengatur keuangan hasil jual-beli narkotika jaringan Sancai. Mereka juga sudah divonis dengan jumlah hukuman kurung yang berbeda.

Sejak saat itu, kasus ini terus dikembangkan oleh BNN. Hingga akhirnya, pada 26 Maret lalu lembaga antimadat tersebut sukses membekuk Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman. Dia adalah tersangka terbaru TPPU hasil tindak pidana narkotika jaringan Sancai.

Dia ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR ini (Fachrul Razi, Red) sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai total sekitar Rp 4 miliar, beber Nur.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal Fachrul, petugas memperoleh beberapa buku tabungan dan kartu ATM. Tersangka mengaku bahwa rekening-rekening itu dipakai untuk menerima uang hasil narkotika atas perintah MM yang informasinya berada di Thailand. Dia orang Indonsia dan kalau nggak keliru masih satu sekolah dulu dengan Sancai, ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Saat ini BNNP Jateng masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu sosok MM ini. Adapun sederet barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai dari tangan FR senilai Rp 1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan total senilai kurang lebih Rp 400 juta. Jika dijumlah secara keseluruhan, termasuk aset, nominalnya mencapai Rp 3,2 miliar.

Sehingga total uang tunai yang disita dari SC dan FR terkait TPPU adalah sebesar Rp 8 miliar. BNNP masih memburu aset tersangka yang kemungkinan masih tersimpan, pungkasnya.

Angka Rp 8 miliar itu merupakan akumulasi dari barang bukti ungkap kasus TPPU Januari 2019 lalu. Tersangkanya adalah Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya yang ditangkap di Jogjakarta dan tergabung masih dalam jaringan Sancai.

Editor : Dida Tenola

Reporter : Tunggul Kumoro


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images