iklan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar A Pallawarukka didampingi jajaran dalam eskpos tangkapan 2 WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jumat (5/4). (Istimewa)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar A Pallawarukka didampingi jajaran dalam eskpos tangkapan 2 WN Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jumat (5/4). (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO,  Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar menangkap dua Warga Negara (WN) Tiongkok.

Adalah Cay Yongcong, 38, dan Chen Xia, 40. Mereka kedapatan menjual sejumlah barang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Barang-barang yang diperdagangkan antara lain jam tangan, sepatu, baju, pakaian dalam dan perlengkapan pribadi lainnya.

Kedua WN Tiongkok itu ditangkap pada Kamis (28/2) malam. Awalnya, petugas Imigrasi mendapat laporan dari warga.

"Setelah kami terima laporan, malam itu juga langsung ditindaklanjuti dan mengamankan kedua WNA, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Pallawarukka dalam ekspos di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (5/4).

Barang yang diperdagangkan sebagian berasal dari Tiongkok. Sementara sebagian lagi berasal dari luar Sulsel. Tepatnya dari Jakarta Barat. Daerah itu merupakan tempat tinggal kedua WN Tiongkok sebelum masuk ke Sulsel.

Dalam pemeriksaan, kedua WN Tiongkok tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen administrasi untuk tinggal sementara di Indonesia. Mereka hanya memiliki visa kunjungan wisata sementara.

Visanya hanya berlaku setahun dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain seperti usaha memperdagangkan barang-barang, terangnya.

Hasil pemeriksaan lainnya ditemukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun tak dilengkapi dengan register resmi dari Kantor Imirgrasi. Diduga, kedua WN Tiongkok memalsukan Kitas.

"Kami sementara koordinasi dengan petugas Imigrasi Jakarta Barat untuk memastikan apakah Kitas ini diterbitkan untuk keduanya, papar Pallawaruka.

Saat ini, kedua WNA masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen Kitas, keduanya bakal dikenakan sanksi pelanggaran hukum berat.

Kami sementara amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau memang terbukti melakukan pemalsuan, kami terapkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan, tandas Pallawarukka.

Editor : Sofyan Cahyono

Reporter : Sahrul Ramadan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait