iklan Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan terkait hasil ungkap kasus prostitusi online, Sabtu (6/4). (Sahrul Ramadan/ JawaPos.com)
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan terkait hasil ungkap kasus prostitusi online, Sabtu (6/4). (Sahrul Ramadan/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan tiga orang remaja.

Kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan soal adanya aktivitas asusila yang meresahkan masyarakat.

Tersangka bernama Ayu Lestari, 36. Ayu dibekuk di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Kamis (4/4). Yang bersangkutan kami duga sebagai mucikari.

Dia menyediakan layanan jasa lewat online melalui aplikasi Me Chat, terang Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat merilis kasus tersebut, Sabtu (6/4).

Ketiga remaja yang menjadi korban masing-masing berinisial RM, AN dan SN. Para perempuan yang diperdagangkan itu berusia 19 hingga 21 tahun.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui merekrut para korban dengan cara mengimingi-imingi pekerjaan yang mudah dan hasil menggiurkan. Mereka ditawarkan melalui aplikasi itu.

Jadi siapa yang aktif menggunakan dan diidentifikasi di wilayah terdekat akan diketahui. Dari situ yang bersangkutan ini menawarkan untuk pelanggan, imbuh Indratmoko.

Dalam setiap transaksi, tarif ketiga remaja itu beragam. Mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan. Ayu memfasilitasi para pelanggannya, mulai dari mencari lokasi hotel hingga persoalan teknis lainnya. Dari transaksi itu, tersangka mendapatkan jatah Rp 400 ribu setiap ada pelanggan.

Yang bersangkutan dapat keuntungan dari setiap transaksi itu. Karena yang bersangkutan perannya sebagai mucikari, mencari pelanggan, menawarkan para korban. Di aplikasi itu juga diperlihatkan foto-foto korban, ungkapnya.

Ayu yang sehari-hari hanyalah seorang ibu rumah tangga itu ternyata diam-diam berperan sebagai mucikari sejak Februari lalu. Polisi masih tetap akan mengembangkan kasus ini. Termasuk mengidentifikasi keterlibatan orang lain, apakah mereka terlibat dalam jaringan yang lebih besar atau tidak.

Editor : Dida Tenola

Reporter : Sahrul Ramadan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images