iklan Gedung SMPN7 Kota Jambi. Foto : Ist
Gedung SMPN7 Kota Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Adanya pungutan belajar sore di SMPN 7 Kota Jambi ternyata sudah ditangani Inspektorak Kota Jambi. Inspektorat mengaku ada pungutan yang memang menyalahi aturan di SMPN7.

Disampaikan Hafni Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Jambi, sekolah sudah melanggar UU Nomor 31 Pasal 44 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hafni mengaku, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan sejak sepekan yang lalu. "Karena ada bukti yang jelas, maka, dugaan kita memang ini adalah pungli, katanya.

BACA JUGA : Jika Terbukti Ada Pungutan di SMPN7 Kota Jambi, Ini Konsekuensinya

Hal ini karena, lanjut hafni, di setiap sekolah tidak boleh lagi dilakukan pungli untuk kegiatan apapun. Karena setiap sekolah saat ini sudah ada dana BOS.

Apalagi jika yang mengelola pihak sekolah, tugas guru hanya mengajar," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images