iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.COJAMBI  Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ)  Provinsi Jambi menyebutkan ada empat rekanan yang masuk daftar hitam (blacklist) pada tahun 2019 ini.

Ini didapatkan setelah melihat kinerja mengecewakan para rekanan selama tahun 2018. Nantinya selama dua tahun rekanan bermasalah ini tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, para oknum perusahaan itu juga akan ditandai namanya walaupun telah pindah perusahaan.

Jafri, Kepala UKPBJ Provinsi Jambi mengatakan, untuk surat pemblacklistan sudah masuk dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OPD terkait. Namun belum masuk ke LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk bisa ditayangkan. Tetapi tim Pokja UKPBJ juga sudah punya catatan mana rekanan tersebut, agar tidak diloloskan, sampainya saat ditemui di ruang kerjanya.    

Tercatat, rekanan tersebut berasal dari berbagai OPD. Dua rekanan berasal dari PUPR Provinsi Jambi. Kemudian Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari. Namun sayangnya, ia tidak merinci nama perusahaan rekanan tersebut.

Jadi, keempat rekanan ini tidak bisa ikut lelang di seluruh Indonesia, ucapnya.

Setiap bagian yang termasuk dalam perusahaan itu akan diblaclist juga. Jadi, mereka ada KTP dan identitas lainnya, artinya, oknum yang bermasalah itu yang paling kita awasi bisa saja mereka pinjam perusahaan lain, jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images