iklan Romahurmuziy alias Rommy.
Romahurmuziy alias Rommy.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy melakukan perlawanan atas perkara yang menjeratnya saat ini. Politisi yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Sekretaris DPR RI Indra Iskandar kembali mangkir dari pemanggilan KPK.

Permohonan praperadilan itu secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/4). Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya akan digelar pada 22 April mendatang. Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (10/4).

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Rommy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin, tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan. Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK, ungkap Febri dia gedung KPK.

Meski digugat oleh Rommy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memeriksa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman. Hadi dimintai keterangan seputar hubungan Rommy dengan pihak-pihak di Kemenag.

Menurut Febri, sejauh ini penyidikan perkara jual beli jabatan di Kemenag terus berjalan. Bahkan, KPK meyakini bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh menguatkan indikasi keterlibatan Rommy dalam perkara itu.

Kekuatan bukti dan keterangan itu membuat KPK yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy. Kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan, imbuh Febri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

KPK pada Rabu memanggil Indra sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi, imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (4/4) juga telah memanggil Indra. Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir. Pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan, kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Rommy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Terpisah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images