iklan

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Masyarakat sepanjang Desa Penyengat Olak hingga Desa Rengas Bandung Kecamatan Jaluko dalam waktu dekat akan mendapatkan proyek pelebaran jalan, dimana pembangunan jalan ini akan menggunakan Dana APBN.

Namun dalam proses pelebaran jalan ini, Bupati meminta kerja sama penuh dari masyarakat setempat, karena tidak akan ada biaya ganti rugi atas pelebaran jalan ini, yang mana jalan ini akan diperlebar 3 Meter di sisi kiri dan 3 Meter di sisi kanan.

Bupati Muarojambi, Masnah Busro mengatakan, pihaknya telah bertemu Dirjen Bina Marga untuk meminta dukungan terhadap pelebaran jalur tersebut. Menurut Masnah, nantinya tidak hanya dilakukan pelebaran jalan, namun juga akan dilakukan pembuatan jalur dua.

Kita akan menghadap dirjen, kita minta suportnya semoga ini cepat terealisasi. Karena saat ini kondisi jalan tidak luas dan sering macet juga. Bahkan juga sering terjadi kecelakan. Makanya kita harapkan ini bisa terealisasi, tuturnya.

Pelebaran jalan tersebut nantinya disisi kiri dan sisi kanan memakan pelebaran sekitar tiga meter. Namun, Ia mengungkapkan bahwa nantinya tidak akan ada proses ganti rugi, karena memang tidak ada anggaran atau biaya untuk ganti rugi tersebut. Jadi, kita himbau kepada masyarakat bahwa dalam pelebaran ini tidak ada ganti rugi. Jadi memang sama sekali tidak ada ganti rugi, ucapnya.

Kemarin-kemarin kita sudah ngadap dirjen, untuk jalan Jaluko itu, sudah di lebarkan, jalan candi sudah di setujui. Saya sudah minta juga untuk jalan Penyengat Olak ke Bukit Baling. Kata pak dirjen itu tidak apa-apa, tapi itu tidak ada ganti rugi, papar Bupati Masnah.

Sementara itu, Kepala Desa Berembang, Sarmidi mengungkapkan bahwa pihaknya juga meminta Bupati Muarojambi untuk mensosialisasikan pembangunan jalur tersebut.

Sebab, ditakutkan masyarakat tidak percaya jika dalam pelebaran jalan yang tentu bersinggungan dengan tanah milik masyarakat tidak ada ganti rugi. Kalau tidak ada halangan itu informasinya usai pelaksanaan pilpres dan pileg pelebaran jalan sudah mulai dilakukan. Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat tapi akan lebih bagus lagi jika pihak Kabupaten yang juga mensosialisasikan. Karena ini tidak ada biaya ganti rugi, biar masyarakat juga percaya dan paham, pungkasnya.(era)


Berita Terkait



add images