iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Berkas perkara Joni alias JN (42), tersangka yang menyetubuhi anak kandungnya telah dikirim ke Jaksa oleh unit reskrim Polresta Jambi.

Kasat reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, berkas tersangka telah dilakukan pengiriman ke Jaksa untuk lanjut perkara ke Pengadilan negeri. Minggu kemarin berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa, kata dia.

Lanjutnya, hingga saat ini dirinya masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk tahap selanjutnya. Tinggal menunggu petunjuk saja, kemungkinan Senin besok kita sudah melakukan tahap dua, tambahnya.

Sementara waktu, atas perbuatan tersangka, dirinya masih dilakukan penahanan di balik jeruji besi Polresta Jambi sebelum dilimpahkan ke Jaksa. "Tersangka juga masih kita lakukan  penahanan di Polresta Jambi," ujarnya. (cr3)


Berita Terkait



add images