iklan Bongkar muat batu bara di salah satu stockpile di Desa Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Bongkar muat batu bara di salah satu stockpile di Desa Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 152 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, logam dan batu bara yang ada di Jambi. Jumlah ini jauh berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 300-an. 

Novaizal Varia Utama, Kabid Pertambangan, Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jambi mengatakan, dari 152 IUP, 130 pertambangan melakukan tahap operasi produksi, dan 22 tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam.

"Dari 130 itu, yang melaksanakan kegiatan pertambangan hanya 81 saja," ujarnya.

Untuk tahun 2019, dari 130 pertambangan yang melakukan tahap operasi produksi, baru ada tiga perusahaan tambang sudah menyelesaikan izin perpanjangannya.

Perpanjangan izin diberikan bervariasi, tergantung dengan data studi kelayakan seperti usia tambang, berapa hasil produksi dan masa berakhirnya. "Jadi ada yang 10 tahun hingga 20 tahun," katanya.

Selain itu, Novaizal mengingatkan seluruh pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan.

"Kami meminta pihak pertambangan melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahunnya," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images